Tak berselang lama, anggota Polsek Simpang Rimba tiba di lokasi dan membawa korban ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah dua bulan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
“Pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka AD alias Aan di rumah orang tuanya di Desa Bangka Kota tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Mardian.
Mardian membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah tas sandang berwarna biru, satu unit ponsel Redmi 9A warna granite gray dengan IMEI 861450055080365 dan 861450055080373, serta KTP milik korban.
Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban yang sedang mencuci peralatan dagangan di pinggir sungai, lalu mengambil tas tanpa sepengetahuan korban.
Atas perbuatannya, tersangka AD alias Aan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Mardian. (ris)