Sementara, Wastam Alluvial IV PT Timah, Vebi Quari, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan terkait langkah lebih lanjut.
“Terkait hal itu, kami masih menunggu arahan dari pimpinan pak,” ujar Vebi, saat dikonfirmasi pada Jumat (12/12/2024).
Padahal sebelumnya, Kepala Divisi Wilasi Bangka Selatan dan Bangka Tengah PT Timah, Sigit Prabowo, menegaskan bahwa setiap perusahaan mitra PT Timah harus bekerja sesuai rencana kerja penambangan (RKP) yang telah ditetapkan.
“Kami sudah mendapat laporan dari masyarakat bahwa CV 7 Saudara menyerobot RKP CV VBS di perairan Laut Bagger. Kami memberi peringatan keras agar mereka segera mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Sigit pada Rabu (18/12/2024) lalu.
Sigit menekankan bahwa CV 7 Saudara tidak boleh bekerja di wilayah kerja CV VBS. Ia juga menegaskan bahwa jika perusahaan tersebut tetap membandel, pihaknya tidak akan segan mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) mereka.
“Jika mereka masih ngotot menambang di RKP CV VBS dan berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat terdampak, kami akan mencabut izin SPK mereka,” pungkasnya.