Kepala Divisi Wilasi Bangka Selatan dan Bangka Tengah PT Timah, Sigit Prabowo, menegaskan bahwa mitra perusahaan harus bekerja sesuai rencana kerja penambangan (RKP) yang telah ditetapkan. Ia menyebut laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran RKP oleh CV TB sebagai masalah serius.
“CV TB telah menyerobot wilayah kerja RKP milik CV VBS di laut Baher. Kami peringatkan mereka untuk segera menghentikan aktivitas di wilayah tersebut,” tegas Sigit.
Jika CV TB tetap melanggar, PT Timah tidak akan ragu mencabut izin Surat Perintah Kerja (SPK) mereka.
“Kami tidak ingin gesekan antar masyarakat dan penambang terjadi. CV TB harus keluar dari wilayah RKP CV VBS,” tambahnya.
Ancaman Cabut Izin
PT Timah akan memanggil pihak manajemen CV Tujuh Bersaudara jika pelanggaran terus berlanjut.
“Kami akan mencabut izin SPK jika mereka tetap membandel. Semua mitra harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tutup Sigit.
Keputusan tegas ini diambil demi menjaga ketertiban operasional tambang dan menghindari konflik dengan masyarakat setempat.