pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKota Pangkalpinang

Cyberbullying, Ancaman Tersembunyi di Era Digital

×

Cyberbullying, Ancaman Tersembunyi di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

5. Outing, dimana pelaku menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain dengan maksud mengumbar borok atau privasi orang lain tersebut.

6. Trickery (tipu daya), pelaku membujuk korban dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut yang akan dijadikan senjata untuk mempermalukan atau meneror korban.

Dampak dari cyberbullying ini sangat berbahaya bagi para korban, seperti mempengaruhi kondisi psikologis untuk menarik diri dari lingkungan sosial, depresi, dan kehilangan kepercayaan diri, bahkan yang berbahaya bisa menyebabkan korban ingin melakukan bunuh diri.

Tak hanya bagi korban, efek melakukan cyberbullying pada pelaku menyebabkan mereka berperilaku buruk, seperti cenderung agresif terhadap kekerasan, berwatak keras, mudah marah dan impulsif.

Kemudian toleransi rendah, rasa empati kurang, merasa memiliki kekuasaan terhadap keadaan, hingga  cenderung tidak dapat mengembangkan hubungan sosial yang sehat.

Lantas bagaimana cara mengatasi cyberbullying? Dilansir Times Indonesia (Agustus, 2022), literasi digital diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi upaya menghentikan dampak negatif dari penyalahgunaan internet, salah satunya cyberbullying.

Dengan mempelajari literasi digital dalam bermedia sosial, setiap insan akan memahami 4 pilar, yaitu etis bermedia digital, aman bermedia digital, cakap bermedia digital dan budaya bermedia digital.

Dengan memahami 4 pilar tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengikuti perkembangan dunia digital secara baik dan produktif, dan sesuai nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara, sehingga cita-cita terwujudnya Indonesia Makin Cakap Digital akan menjadi kenyataan.

Terakhir, Jika anda menjadi salah satu korban cyberbullying, hal pertama yang harus dilakukan dengan tidak membalas aksi pelaku. Membalas aksi pelaku akan membuat anda ikut menjadi pelaku cyberbullying.

Cara mengatasinya dengan memblokir akun sosial media pelaku. Lalu komentar pelaku dapat di laporkan ke pihak sosial media. Anda juga dapat memberikan alasan mengapa anda melaporkan komentar pelaku.

Cara lain untuk mengatasi cyberbullying adalah dengan melaporkan ke pihak berwajib. Korban dapat melaporkan hal-hal yang mengandung penghinaan atau SARA ke Layanan Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Anda dapat melapor ke situs https://layanan.kominfo.go.id/ atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Anda hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenshot dari konten yang ingin dilaporkan.