Lalu Kecamatan Payung, jumlah DPS dari 9 Desa berjumlah 16.227 pemilih, terdiri dari 8.383 laki-laki dan 7.844 perempuan, dengan jumlah TPS 30. Kecamatan Tukang Sadai, jumlah DPS dari 5 Desa berjumlah 9.792 pemilih, terdiri dari 5.077 laki-laki dan 4.715 perempuan, jumlah TPS 19.
Terakhir Kecamatan Pulau Besar, jumlah DPS dari 5 Desa berjumlah 7.409 pemilih, terdiri dari 3.918 laki-laki dan 3.491 perempuan, jumlah TPS 17. Kecamatan Kepulauan Pongok, jumlah DPS dari 2 Desa berjumlah 3.125 pemilih, terdiri dari 1.633 laki-laki dan 1.492 perempuan, jumlah TPS 6.
Ia juga mengungkapkan dari jumlah 151.830 DPS di 8 kecamatan tersebut juga terjadi penambahan, yang dimana pada saat coklit itu terdata 150.730 pemilih menjadi 151.830 pemilih, penambahan tersebut ditemukan adanya pemilih baru pada saat coklit.
“Ya, ada penambahan pemilih baru sekitar 1.100 pemilih, penambahan itu ditemukan pada saat coklit,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada masyarakat apabila ada pemilih yang belum terdaftar segera melaporkan ke KPU atau ke pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di desa maupun di kecamatan masing-masing.
“Apabila ada pemilih yang belum terdaftar maka bisa melaporkan kepada KPU langsung atau kepada jajaran kami, baik di tingkat desa maupun di tingkat kecamatan yaitu di PPS maupun PPK, karena masih ada tahapan selanjutnya yang dimulai dari tanggal 18-27 Agustus 2024,” pungkasnya.