Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Yoga telah menjual sepeda motor korban melalui platform Facebook dengan harga Rp3,1 juta. Sebelum dijual, motor tersebut sempat dititipkan di kediaman temannya, Pazriyal, di Pemali, Kabupaten Bangka.
Lebih lanjut, AKP Riza Rahman menjelaskan bahwa uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menebus telepon selulernya.
Ironisnya, catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa Yoga terlibat dalam dua kasus kriminal lainnya di wilayah hukum Polres Bangka, yakni penggelapan pada 14 Maret 2025 dan pencurian dengan pemberatan pada 11 April 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor (salah satunya milik korban), satu unit ponsel Redmi A3, dan sebuah tas berwarna hitam.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan istrinya dan seorang pembeli motor bernama Joko untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Riza.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melengkapi berkas perkara.