Namun setelah pihak IFORTE dikonfirmasi, diketahui bahwa tidak ada instruksi atau izin resmi terkait pemindahan jaringan di wilayah itu.
Polisi kemudian langsung mengamankan para pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Payung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Max putih, 13 batang tiang besi jaringan IFORTE, 1 tangga besi, 1 dodos, dan 2 cop.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi dua alat bukti, keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolsek Marto.
Lebih lanjut, Marto menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Mereka berencana menjual besi hasil curian sebagai barang rongsokan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya murni ekonomi. Para pelaku mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, sehingga berinisiatif mencuri dan menjual tiang tersebut,” ungkapnya.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Payung bersama barang bukti hasil kejahatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Marto Sudomo. (ris)

















