Sebab, kawasan pertanian yang terdampak sebenarnya telah ditetapkan sebagai lahan pangan nasional berdasarkan SK Menteri, bukan kawasan perkebunan sawit.
“Kami meminta pihak terkait segera menelusuri kasus ini. Jangan sampai pembiaran terus terjadi dan berdampak pada ketahanan pangan. Karena, lahan pertanian ini sudah ditetapkan dalam SK Menteri sebagai kawasan pangan, bukan untuk sawit,” ujar Dody.
Oleh karena itu, lanjut Dody, pihaknya akan bersurat ke Gubernur Babel untuk meminta langkah konkret. Mereka juga mendorong evaluasi izin usaha perkebunan serta penelusuran terhadap dugaan perambahan kawasan hutan yang menjadi hulu sungai utama.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II, Rina Tarol. Ia mempertanyakan efektivitas pengelolaan anggaran oleh BWS yang dinilai belum menjawab kebutuhan dasar petani. Ia bahkan meminta Kejaksaan ikut turun tangan mengaudit penggunaan dana tersebut.
“BWS itu mengelola anggaran besar, miliaran rupiah. Tapi tidak menyentuh kebutuhan dasar petani, DAS rusak. Kami minta Kejaksaan juga turun untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” kata Rina
Komisi II DPRD Babel memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka mendorong pembentukan tim investigasi lintas lembaga agar kawasan pertanian tetap terlindungi dan tidak dikorbankan oleh ekspansi sawit yang tak terkendali. (*)





















