Daniel, Tersangka Pembunuhan Remaja di Toboali Terancam 15 Tahun Penjara
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Daniel (24), tersangka pembunuhan terhadap remaja berinisial Kaysan (16) dalam sebuah acara Versi Musik Bergoyang di Kampung Lalang, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jumat (8/2/2025) malam, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Ancaman hukuman tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, didampingi Wakapolres Kompol Surya Dharma dan Kapolsek Toboali Iptu Sua Fauzan, dalam konferensi pers pada Minggu (9/2/2025).
“Pelaku Daniel dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Raja.
Raja menjelaskan, kronologi kejadian pembunuhan bermula saat korban menonton hiburan musik sekitar pukul 21.30 WIB. Korban dan pelaku sempat terlibat dorong-dorongan, yang kemudian memicu insiden penusukan. Saat itu, Daniel dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras jenis arak dan sedang berjoget.