Dari 105 Tower, Pemkab Basel Temukan 2 BTS Belum Kantongi Izin PBG
SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini menyelesaikan verifikasi ulang terhadap izin PBG/IMB dari 105 unit tower BTS yang tersebar di wilayah tersebut.
Hasilnya, 103 unit tower dinyatakan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan perizinan. Namun, 2 unit BTS diketahui belum dapat menunjukkan dokumen izin PBG/IMB yang sah.
Plt. Kepala Dinas Kominfo, Yuri Siswanto, mengungkapkan bahwa verifikasi ulang ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Basel untuk memastikan bahwa seluruh tower BTS yang beroperasi di wilayahnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Berdasarkan koordinasi dengan Dinas PMPTSP, kami sudah menyelesaikan proses verifikasi izin PBG/IMB pada tower BTS di wilayah Bangka Selatan. Dari 105 unit yang diverifikasi, sebanyak 103 unit sudah dinyatakan lengkap,” ujar Yuri, Selasa (17/6/2025).