Karena, kata Debby perangkat daerah harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan pembangunan pada tahun 2045 akan lebih terarah, terukur dan akuntabel, serta menjawab isu-isu yang strategis yang ada serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Bangka Selatan secara tepat dan strategis.
“Untuk itu dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, diskusi, serta proses-proses panjang lainnya yang harus kita lalui, termasuk agenda pada hari ini yaitu forum konsultasi publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025 – 2045,” Pungkasnya.
Diketahui, Forum Konsultasi Publik (FKP) ini digelar sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam jangka panjang, jangka menengah dan kerja pemerintah daerah.
Sedangkan RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah Jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Mengacu ke pasal 22, Rancangan Awal RPJPD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik.
Diselenggarakannya FKP ini dimaksudkan untuk penyempurnaan Rancangan Awal RPJPD dan menjaring aspirasi atau harapan pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap prioritas dan sasaran pembangunan yang akan dicapai 20 tahun yang akan datang. (***)