“Modus operandi pelaku adalah menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba, dengan menerima pesanan langsung di rumahnya yang berada di Jalan Damai, Tanjung Ketapang. Polisi kini mendalami sumber pasokan sabu yang diperoleh AR,” ungkapnya.
AR mengakui perbuatannya kepada polisi dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menambah penghasilan keluarga. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Defri.
Defri menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat pelaku berasal dari kalangan ibu rumah tangga. Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur oleh keuntungan mudah dari bisnis narkotika.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkas Iptu Defriansyah.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan.