Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Bangka Barat Diciduk Polisi
​SEKILASINDONEWS.COM – Seorang pria berinisial RS (23), kini mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat atas dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
​Penangkapan dilakukan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa sore (26/8/2025) di sebuah rumah di kawasan perkebunan Desa Parittiga, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
​Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan tindakan tragis yang menimpa putrinya.
Laporan tersebut berawal dari kecurigaan keluarga, setelah kakak korban menyampaikan bahwa adiknya diduga menjadi korban perbuatan tak senonoh.
Tak terima dengan perbuatan keji itu, keluarga pun melaporkan kasus ini ke Polres Bangka Barat.
​Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA bergerak cepat. Berdasarkan informasi yang didapat, keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak.
RS kemudian diamankan sekitar pukul 16.40 WIB dan langsung dibawa ke Polsek Jebus untuk pemeriksaan awal.















