​Dalam interogasi singkat, RS mengakui perbuatannya. Sekitar pukul 21.00 WIB, terduga pelaku kemudian resmi dibawa ke Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, untuk memperkuat proses hukum.
​Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
​”Kami tidak mentoleransi tindak kekerasan terhadap anak, apalagi yang menyangkut pelecehan maupun persetubuhan. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Yos.
​Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih peka dan waspada.
​”Anak-anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Kejahatan seksual sering kali terjadi di lingkungan terdekat. Penting bagi orang tua untuk membangun komunikasi dan memberikan edukasi soal perlindungan diri kepada anak,” tambahnya.
​Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa kejahatan seksual bisa mengintai siapa saja, dan perlu peran aktif dari semua pihak untuk mencegahnya. (blv)


















