Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Setelah kita melakukan pengintaian, petugas bersama Ketua RT setempat langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” kata Iptu Defriansyah, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, Defriansyah menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pengedar narkoba dan keduanya adalah residivis dengan kasus yang sama.
“Keduanya adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya,” tambahnya.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
“Kedua pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Defri. (*)