“Karyawan PT Timah itu ada 4000 lebih, ribuan tenaga outsourcing, belum keluarga dan tanggunggan yang juga masyarakat Bangka Belitung, ada juga masyarakat Bangka Tengah. Kita juga segera mengirim surat untuk menggelar audiensi dengan DPRD Babel,” katanya.
Ia juga mempertanyakan DPRD Babel sebagai sebuah lembaga yang terhormat, yang mempunyai fungsi utama sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan di mana fungsi legislasi sebagai pembuat peraturan daerah, justru anggota yang terlibat di dalam Pansus Penambangan Beriga, berbicara tanpa berpijak dengan aturan-aturan yang ditetapkan, misalnya Perda Zonasi.
IKT berharap semua pihak bisa saling menghormati, saling mendukung, saling memberikan pemahaman tentang aturan-aturan yang berlaku, bukan sebaliknya justru mengadu domba PT Timah dengan masyarakat.
Ia juga menyebutkan, karyawan PT Timah juga merupakan bagian masyarakat Bangka Belitung yang juga memiliki hak yang sama untuk didengarkan aspirasinya oleh para pemangku kepentingan.
“Harusnya polemik yang terjadi bisa dikomunikasikan oleh seluruh pihak untuk mendapatkan jalan tengah, hal ini bisa disinergikan, dioptimalkan dan dikelola dengan baik. Karena penambangan timah juga bisa berdampingan dengan sektor lainnya baik nelayan maupun pariwisata,” tukasnya.
Sumber: siaran pers Ikatan Karyawan Timah