“Cakupan ini juga tidak hanya meng cover tenaga kerja perusahaan dan pegawai pemerintah saja, tetapi juga pekerja informal yang beresiko rentan. Karena pekerja informal yang rentan ini termasuk pekerja yang sudah berusia rentan,” jelas Debby.
Selain itu, kata Debby, Pemkab Bangka Selatan dalam beberapa tahun terakhir ini juga telah mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja termasuk pekerja informal.
Tak hanya itu, Pemkab juga sudah mengeluarkan regulasi terkait perlindungan pekerja, termasuk pekerja informal yang ada di desa, sehingga kolaborasi melalui cost-sharing dapat dilakukan. Dengan tujuan agar para pekerja dapat terlindungi untuk resiko pekerjaan yang dihadapi, seperti kecelakaan kerja dan kematian.
“Pemerintah Daerah juga telah mengalokasikan perlindungan pekerja dan telah mengeluarkan regulasi terkait perlindungan pekerja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terhadap pekerja,” tuturnya.