BeritaKab. Bangka Selatan

Dirut Bumdes Desa Fajar Indah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Bumdes

×

Dirut Bumdes Desa Fajar Indah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Bumdes

Sebarkan artikel ini
Dirut Bumdes Desa Fajar Indah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Bumdes

TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Dirut Bumdes Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial JY (35), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bumdes tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho dalam konferensi pers akhir tahun, pada Senin (30/12/2024) siang.

Dikatakan Trihanto, proses penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bangka Selatan telah mencapai tahap satu dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp142 juta.

“Tahun ini Polres Basel menangani satu kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka telah ditetapkan dan saat ini dalam proses penahanan,” ujar Trihanto.

Akses Terus Biar Update