BeritaKab. Bangka Selatan

Dirut Bumdes Desa Fajar Indah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Bumdes

×

Dirut Bumdes Desa Fajar Indah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Bumdes

Sebarkan artikel ini
Dirut Bumdes Desa Fajar Indah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Bumdes

Tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memanfaatkan uang kas Bumdes, namun tidak dapat memberikan bukti penggunaan dana tersebut.

Akibat perbuatannya, JY dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

“Berkas perkara sedang diperiksa oleh kejaksaan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tukasnya.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengelola dana desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran yang menjadi hak masyarakat.

Akses Terus Biar Update