Dari hasil survei yang tertuang dalam surat hasil laporan survei lapangan itu menyebutkan dalam poin B bahwa rencana kegiatan penambangan CV VBS yang berlokasi di Laut Bandul/DU.1554 Dusun Jungkung Selindung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat itu, merupakan muara sungai dan berada dalam IUP laut PT Timah.
“Berdasarkan hasil survei tersebut, rencana kegiatan penambangan CV. VBS berada pada muara sungai dan berada di dalam IUP PT Timah dan sesuai denah lokasi. Artinya tidak ada yang melanggar atau ilegal,” jelasnya.
Selain itu, kata Aming, untuk melakukan rencana kerja penambangan akan dibuat RK Block oleh PT Timah yang di ajukan oleh mitra CV VBS untuk kepentingan lanjutan penambangan disekitar muara sungai tersebut.
Namun sayangnya, banyak yang kurang paham atau salah mengartikan, mendefinisikan tentang RK Blok sehingga dimanfaatkan dan di pelintirkan oleh oknum tertentu.
Padahal RK Blok tersebut bukanlah legitimisasi suatu kegiatan pertambangan tetapi hanya merupakan syarat administrasi Mitra CV dan PT. Timah untuk kepentingan siapa yang mengajukannya biar tidak tumpang tindih atau di rebut mitra lainnya.
Sementara, RK Blok dalam wilayah pertambangan IUP PT Timah masih banyak mitra yang tidak menggunakan atau mengajukan RK Blok, seperti di Laut Sukadamai dan Laut Desa Permis.
“Artinya ada atau tidak RK Blok selagi bekerja IUP Timah dan mempunyai SPK dan SILO tidak ada yang dilanggar atau ilegal. Sedangkan, adanya keinginan nakal oleh oknum yang menggunakan kata-kata Das dan Ilegal Minning, di luar IUP hanya di gunakan oleh pembenci yang tidak menginginkan pertambangan ini berjalan secara legal dan terindikasi ada oknum yang ingin bermain dan memanfaatkan situasi kisruh untuk melakukan penambangan secara ilegal, bahkan bukti rekaman pengkondisian sudah diberitakan media media,” pungkasnya.