Disergap Polisi Saat Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Egi Tak Berkutik
SEKILASINDONEWS.COM – Aksi Egi (36) mengedarkan sabu di pinggir jalan berakhir di tangan aparat.
Pria bernama lengkap Sugianto alias Egi ini disergap tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang saat berada di Jalan KH Abdullah Addari, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Rabu (18/6/2025) malam.
Egi ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 28 bungkus sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari hasil penggerebekan, kami menyita 28 bungkus sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Kamis (19/6/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung seperti 16 potongan pipet hijau, 3 pipet pink, 1 sekop pipet, hingga 1 timbangan digital.