Barang-barang lain seperti satu sepatu, kotak kacamata, ball plastik strip, kertas timah rokok, celana, dan satu unit handphone OPPO warna biru juga diamankan.
Gatot menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Gatot menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan Egi terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih besar.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.
Penangkapan Egi menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di Pangkalpinang sepanjang tahun 2025.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (*)