AdvertorialKota Pangkalpinang

Dishub Provinsi Babel Harap Subsidi Angkutan Udara Jadi Solusi Tekan Angka Inflasi

×

Dishub Provinsi Babel Harap Subsidi Angkutan Udara Jadi Solusi Tekan Angka Inflasi

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews//Pangkalpinang – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asban Aris berharap, subsidi angkutan udara dapat menjadi solusi konkret untuk menekan angka inflasi di Negeri Serumpun Sebalai.

Hal itu diungkapkannya, saat ditemui di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Rabu (18/10/23).

“Angkutan udara menjadi salah satu penyebab kenaikan inflasi di Provinsi Kepulauan Babel. Rapat koordinasi hari ini, kita membahas terkait Rencana Subsidi Angkutan Udara. Semoga bisa menghasilkan solusi konkret untuk menekan angka inflasi di Negeri Serumpun Sebalai,” ucap Asban Aris.

Saat Rapat Koordinasi tadi, kata Asban, pihaknya memaparkan 4 metode terkait rencana penyelenggaraan subsidi angkutan udara, di antaranya Airport Tax, Blockseat, Penambahan Frekuensi dan Extra Flight dan Penambahan Rute Baru ke Batam.

Menurut Asban, metode subsidi angkutan udara yang paling efisien untuk diterapkan di Kepulauan Babel oleh Dinas Perhubungan, ialah metode blockseat.

Di mana, kata Asban, metode tersebut juga direkomendasikan Menhub, untuk dijadikan stimulus yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Biasanya, lanjut Asban, skema tersebut berlangsung selama 3-4 bulan pertama penerapannya.

“Setelah dirapatkan, kami punya sejumlah metode subsidi angkutan udara yang bisa dipilih untuk diterapkan. Nantinya, metode mana yang akan kita laksanakan, itu tergantung dari arahan pak Pj,” ucapnya.

“Jika sudah disepakati, metode ini, akan dilakukan di kedua bandara kita, yaitu Depati Amir dan H AS Hanandjoeddin,” lanjutnya.

Lebih lanjut Asban menerangkan bahwa sejumlah skema subsidi angkutan udara yang dipaparkan dalam rapat koordinasi tersebut mengacu dari 5 dasar, antara lain UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Permenhub No. KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, Permenhub No. PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Akses Terus Biar Update

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *