Ia menjelaskan, sabu tersebut ditemukan hanyut di perairan Belinyu pada Mei lalu, tersimpan dalam boks freezer berisi 17 bungkus plastik teh. Dari jumlah itu, 12 bungkus berisi sabu, sementara 5 bungkus lainnya kosong.
“Hingga kini barang ini masih tidak bertuan, namun penyelidikan tetap kita lakukan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polda Kepri, serta BNNP dan Kejaksaan,” tegas Andy.
Untuk mencegah penyelundupan narkoba, Dit Polairud Polda Babel juga terus mengintensifkan patroli di jalur tikus. Sebanyak 10 kapal disiagakan di berbagai pangkalan sandar.
“Kami rutin patroli sesuai arahan Kapolda. Selain antisipasi narkoba, patroli juga dilakukan untuk menekan tindak pidana lain di wilayah perairan,” kata Andy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi hukum.
“Proses ini kita lakukan terbuka, disaksikan instansi terkait dan media, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik,” ucap Fauzan.
Ia juga menegaskan pesan tegas Polri bahwa Babel tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Ini peringatan jelas, tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar narkoba di Bumi Serumpun Sebalai,” pungkasnya. (*)