Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengenai polemik tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat Desa Malik dengan PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang digelar pada Senin (10/2/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Basel berakhir tanpa solusi yang jelas.
Rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan pendapat dari semua pihak terkait masalah kepemilikan lahan di Desa Malik, Kecamatan Payung, yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SNS.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Kamarudin menyampaikan bahwa tujuan rapat adalah untuk mencari solusi terkait masalah lahan seluas 79 hektar yang dipermasalahkan masyarakat, yang menurut mereka seharusnya dikembalikan karena tumpang tindih dengan lahan HGU PT SNS.
Sayangnya, pihak PT SNS yang hadir tidak dapat memberikan penjelasan atau solusi yang memadai mengenai persoalan tersebut.
“Pihak PT SNS tidak bisa memberikan keterangan atau solusi atas tumpang tindih lahan yang diminta masyarakat untuk dikembalikan,” ujar Kamarudin setelah rapat.