SN.COM |PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.78 gram dari tangan pelaku berinisial RP (29).
RP yang merupakan warga Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang itu di ciduk polisi saat berada di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
“Pelaku diamankan pada Minggu 25 Desember 2023 malam lalu di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (2/1/24) sore.
Dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Diantaranya 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang di dalamnya berisikan 27 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu serta 1 unit Handphone.