Menurut Jojo, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini diketahui usai adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba diwilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu.
“Saat ini pelaku sudah ditahan ditahanan Mapolda selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ucap Jojo.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni kurungan minimal 6 tahun penjara dan paling lama kurungan 20 tahun penjara,”pungkas Jojo.