Joko juga menyoroti bahwa harapan masyarakat terkait perubahan KUHP lebih pada perbaikan pasal-pasal yang sudah tidak relevan, bukan pada perubahan kewenangan atau perombakan instrumen penegakan hukum.
“Semua sepakat bahwa KUHP yang sekarang sudah ketinggalan jaman karena pasal-pasalnya sudah tidak lagi relevan, termasuk masih banyak pasal karet. Ini yang seharusnya menjadi konsentrasi perubahan, bukan sistem penegakan hukumnya,” ujarnya.
Jurnalis yang juga Kepala Biro iNews Bangka Belitung ini berharap pemerintah fokus pada perbaikan isi KUHP, bukan pada perubahan kewenangan atau perombakan instrumen penegakan hukum.
“Sistem dan instrumen penegakan hukum kita sudah baik, sudah jangan diganggu lagi. Fokus saja pada perbaikan, koreksi pasal-pasal yang sudah tidak relevan, itu yang diharapkan masyarakat agar kualitas penegakan hukum di negara ini menjadi lebih baik,” pungkasnya.

















