“HPM ini bagian dari perbaikan tata kelola timah secara menyeluruh. Semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh harga yang wajar,” katanya.
Kementerian ESDM Matangkan Skema
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, memaparkan bahwa pemerintah tengah mematangkan pendekatan Nilai Imbal Jasa Usaha Jasa Penambangan (NIUJP).
Skema tersebut akan diselaraskan dengan harga timah dunia sehingga besaran imbal jasa penambangan bersifat adaptif.
Artinya, ketika harga timah global naik, imbal jasa akan ikut menyesuaikan. Sebaliknya, jika harga turun, maka nilai imbal jasa juga akan terkoreksi.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha penambangan dan kepentingan industri secara keseluruhan.
PT Timah Dukung Percepatan HPM
Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk, Harry Budi Sidharta, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Komisi XII DPR RI dalam mempercepat penetapan HPM.
Menurutnya, kepastian harga akan menjadi landasan penting bagi seluruh badan usaha dalam menetapkan imbal jasa penambangan secara transparan dan terukur.
“Kami mendukung adanya aturan yang jelas terkait harga. Dengan acuan yang sama, seluruh pihak dapat saling mengontrol dan menjaga tata kelola yang sehat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi perhatian Komisi XII DPR RI terhadap perbaikan tata kelola pertimahan nasional.
Menurutnya, sinergi antara DPR, pemerintah, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk memperkuat industri timah Indonesia agar lebih kompetitif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*)










