Tak hanya halal, HAKI juga dinilai penting untuk melindungi produk lokal dari pembajakan. Jika pelaku UMKM memiliki HAKI, merek dagang mereka akan terlindungi secara hukum dan bisa menghasilkan royalti.
“Bayangkan kalau produk kita dipakai orang lain tanpa izin, tapi kita belum punya HAKI. Rugi, kan? Makanya ini penting untuk segera diurus,” ujarnya.
Musani juga mengingatkan bahwa di era digital, UMKM tidak bisa hanya mengandalkan kualitas produk. Inovasi kemasan, pemasaran lewat media sosial, hingga pendekatan jemput bola jadi kunci untuk bertahan dan berkembang.
“Sekarang zamannya digital. Produk yang bagus tanpa promosi digital dan legalitas yang kuat bisa tenggelam. Jadi semua ini harus sinergi,” tegasnya.
Ia berharap informasi program ini segera ditindaklanjuti oleh para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Desa Rias.
“Silakan langsung koordinasi dengan dinas terkait. Gratis, dan ini kesempatan langka,” tutup Musani. (*)