SN.COM|PANGKALPINANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Pangkalpinang melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung.
Somasi ini sendiri merupakan sikap yang diambil pasca pers rilis dari Bawaslu Babel yang diiringi pemberitaan, yang mana narasi yang dibangun terkesan menuduh Caleg Partai Gerindra telah melanggar aturan kampanye.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Partai Gerindra, Bangun Jaya SH kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjanya pada Rabu (7/2/24) petang.
Dalam keterangan persnya, Bangun Jaya menyampaikan bahwa substansi dari permasalahan dugaan pelanggaran Kampanye, yang ditulis oleh Bawaslu Provinsi dirasa tendensius terhadap Melati Erzaldi selaku caleg DPR RI Partai Gerindra.
“Somasi yang kami lalukan terhadap Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, yang dalam hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, jangan diinterprestasikan atau dimaknai bahwa kami (Partai Gerindra) anti dan tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait Pemilu dengan segala rangkaiannya,” terang Bangun Jaya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang ini menjelaskan, bahwa Somasi yang dilakukan lebih kepada sikap dan keinginan agar Bawaslu Provinsi Babel bisa bersikap proposional dan fairplay.
“Kami berharap Bawaslu Babel yang sudah mengemban sumpah, dapat bersikap proporsional dan fair dalam menegakkan aturan main, terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang sempat diduga dilakukan oleh Melati Erzaldi sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra,” kata Bangun Jaya.
“Harus benar-benar proporsional dalam menetapkan siapa yang melanggar aturan Pemilu, soal temuan adanya kendaraan ber-pelat Merah dalam kegiatam tabligh akbar di stadion Depati Amir pada tanggal 14 januari 2024 lalu, sama sekali tidak ada bukti yang menguatkan bahwa ibu Melati Erzaldi menggunakan mobil tersebut,” timpalnya.