SEKILASINDONEWS.COM- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra melalui kuasa hukumnya J.A. Ferdian & Partnership Attorneys, Johan, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan itu dilayangkan oleh DPD Gerindra atas dugaan melanggar kode etik dan administrasi penyelenggaraan Pemilu terkait penetapan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Yakni TPS 17 Temberan dan TPS 14 Sinar Bulan.
Dikatakan Johan, surat keputusan KPU Kota Pangkalpinang nomor 174 tahun 2024 tentang penetapan PSU itu dinilai cacat secara hukum, adminsitrasi dan etik.
“Keputusan PSU itu patut kami curigai bermuatan politis bahkan kami duga by order. Saat pleno ditingkat kecamatan masih berlangsung kenapa KPU Pangkalpinang ngotot ingin melakukan PSU?,” kata Johan, dalam keterangan yang diterima wartawan-red, Selasa (27/2/24) malam.
“Hal ini bukti ketidakpatuhan KPU terhadap peraturan yang mereka buat sendiri, yaitu PKPU No 25 tahun 2023, yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah pemungutan. Celakanya, secara tiba-tiba juga, KPU Kota Pangkalpinang membatalkan sendiri,” terang dia.
Ditegaskan Johan, KPU Pangkalpinang tidak seharusnya bertindak seperti itu. Karena PPK Bukit Intan tidak memberikan rekomendasi PSU dan diputuskan secara bersama-sama para saksi partai politik saat pleno penghitungan.