“Apalagi dalam aturannya, usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya PPK lah yang mengajukan rekomendasi kepada KPU, bukan sebaliknya,” tegas Johan.
“Hal tersebut menjadi bukti, jika dari rapat pleno itu tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang masuk dalam syarat PSU, alias clear,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Ia juga mempertanyakan maksud KPU Kota Pangkalpinang yang terburu-buru, dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan PSU di dua TPS tersebut.
“Kemapa KPU ngotot ingin PSU, lalu dibatalkan sendiri oleh KPU, komisioner KPU kok tidak paham aturan, jangan-jangan ketuanya ini tidak mengerti aturan dan mekanisme pemilu?,” tanya dia.
“Surat pembatalan PSU itu kami terima pada tanggal 24 Februari 2024, dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran. Kan kacau, karena dari awal memang tidak ada pelanggaran dan tidak ada rekomendasi PPK,” tutup Johan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU dan Bawaslu kota Pangkalpinang, Imam dan Sobarian, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (E/J)