Lebih lanjut, Eddy Iskandar meminta agar pengawasan distribusi LPG 3Kg diperketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Ia juga mengingatkan bahwa LPG 3Kg merupakan barang bersubsidi yang harga jualnya sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah distribusi ke pihak yang tidak berhak, seperti usaha besar, serta menghindari pengoplosan gas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan ini, memastikan agar LPG 3Kg hanya diterima oleh yang berhak dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Terkait RKPD 2026, Eddy Iskandar berharap agar setiap dinas menyampaikan langsung rencana kegiatan ke DPRD melalui pimpinan atau komisi.
“Hal ini bertujuan agar kegiatan yang termuat dalam RKPD dapat disepakati bersama sehingga DPRD dapat mengawal pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan dinas,” pungkasnya.