Menurut Didit, dua sektor tersebut masih menjadi kebutuhan mendesak di Babel.
Ia mencontohkan masih banyak anak muda daerah yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan tinggi, sementara tingginya biaya pengobatan tetap menjadi masalah meski sudah ada jaminan BPJS.
Selain membahas CSR, DPRD juga menyoroti belum sinkronnya data perizinan antara perusahaan dan instansi terkait, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Kebun (IYUK), hingga Hak Guna Usaha (HGU).
“Sinkronisasi data harus segera dilakukan agar kewajiban perusahaan dapat dihitung secara tepat. DPRD akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan dinas terkait untuk memperbaiki sistem tersebut,” tegasnya.
Didit menambahkan, forum CSR akan diisi oleh perusahaan, sedangkan DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertugas mengawasi pelaksanaannya.
“Tujuannya agar perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menentukan program CSR, sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.