Selain itu, ia pun mengaku jika berkas penolakan revisi UU penyiaran tersebut telah ditandatangani dan pada 7 Juni 2024 nanti akan diserahkan ke DPR RI.
“Besok tanggal 7 Juni berkas penolakan revisi UU ini yang telah ditandatangani, akan diserahkan ke DPR RI,” paparnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Plt Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Babel, Heryawandi juga menyatakan hal senada.
Ia menyebut, pihaknya telah menggali aspirasi insan pers terkait revisi UU Penyiaran itu, dan pihaknya juga menyatakan mendukung aspirasi tersebut.
“Kami siap menindaklanjuti untuk menyampaikan penolakan kawan-kawan pers ke DPR RI, dan kami menyatakan mendukung,” ujarnya.
Sebelumnya pada 21 Mei lalu, sejumlah wartawan yang tergabung dari beberapa komunitas pers yang ada di Babel, menggelar aksi damai penolakan terhadap draf revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di depan kantor DPRD Babel.
Pasal-pasal yang dinilai kontroversial pada draf tersebut di antaranya, pasal 50B ayat 2, pasal 8A ayat 1, serta pasal 42 ayat 2, yang berpotensi akan membelenggu kebebasan pers, membatasi informasi publik hingga membatasi keberagaman konten di ruang digital.