Ketua DPD Desa Mayang, Zulkifli, menyampaikan bahwa sejumlah pekerja mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
“Ada rekan-rekan yang sudah bekerja lima tahun bahkan lebih, tapi diminta mundur tanpa alasan jelas. Mereka juga dipaksa menandatangani surat pemindahan ke perusahaan lain dengan kondisi kerja kurang layak,” kata Zulkifli.
Ia menambahkan, dari sekitar 40 pekerja terdampak, tujuh orang masih bertahan dan berharap dapat kembali ke posisi semula.
“Sebagian lainnya masih bekerja, namun statusnya harian dan ditempatkan di bagian berbeda,” ujarnya.
Didit memastikan DPRD Babel akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dengan langkah konkret.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan, kepolisian, dan dinas tenaga kerja agar ditemukan solusi yang adil dan manusiawi bagi semua pihak,” tutupnya.