Ia menambahkan, guna memenuhi kebutuhan belanja prioritas tersebut, maka dalam rancangan perubahan KUA PPAS 2024 dialokasikan sebesar Rp2.557.408.001.512, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp912.448.161.303 yang meliputi pendapatan pajak daerah sebesar Rp797 miliar, retribusi daerah sebesar Rp65 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp8,7 miliar, sedangkan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,46 triliun.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kep. Babel Herman Suhadi menjelaskan, bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS 2024 merupakan tindaklanjut dari LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kepulauan Babel dan telah disetujuinya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
Selanjutnya,penyampaian rancangan KUA PPAS 2025 yang merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Keduanya saling terkait, bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. KUA PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan hasil RKPD dari hasil Musrenbang,” sebutnya.
Rancangan KUA memuat tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Sedangkan rancangan PPAS memuat penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala prioritas program masing-masing urusan dan penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.