Eddy menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan RTRW, yang mengharuskan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD dituangkan dalam nota kesepahaman.
“MoU ini menjadi dasar dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025,” katanya.
Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, jajaran eksekutif, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Penandatanganan MoU KUA-PPAS ini disebut sebagai langkah strategis dalam memastikan perencanaan dan alokasi anggaran pembangunan daerah yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat. (*)