Didit menegaskan, DPRD Babel akan menindaklanjuti keluhan ini dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi dan kementerian terkait untuk mencari solusi hukum yang berpihak kepada masyarakat desa.
“Kami minta waktu 14 hari untuk pengumpulan data yang lengkap dan akurat. Jangan sampai ada data fiktif. Kita perjuangkan hak rakyat, bukan korporasi,” tegasnya.
Menurut Didit, perjuangan DPRD adalah untuk melindungi petani kecil, bukan perusahaan besar.
“Kalau petani hanya punya lahan lima hektare, itu yang perlu kita bela. Harapannya, pemerintah pusat bisa memberi solusi yang adil,” ujarnya.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD dan APDESI untuk mengawal kejelasan hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat desa. (*)