DPRD Babel Tanggapi Polemik IPP, Komisi IV Diminta Rancang Solusi yang Komprehensif
PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti polemik seputar Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) di sekolah negeri dengan pendekatan yang menyeluruh dan berbasis regulasi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul permintaan Gubernur Babel, Hidayat Arsani, yang meminta agar SMAN 1 Pangkalpinang tidak lagi memungut IPP dari wali murid.
“DPRD telah menerima sejumlah aspirasi dan masukan dari masyarakat serta anggota dewan, termasuk Komisi IV yang membidangi pendidikan. Kami memahami ada dinamika yang berkembang,” ujar Didit saat ditemui wartawan, Rabu (30/4/2025).
Menurut Didit, IPP memiliki dasar hukum yang sah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur.