“Pelaksanaan IPP ini bukan tanpa dasar. Namun tentu kami terbuka untuk mengevaluasi pelaksanaannya, terutama jika menyangkut prinsip keadilan sosial,” ujarnya.
DPRD Babel, lanjut Didit, telah menugaskan Komisi IV untuk melakukan kajian mendalam terkait implementasi IPP, termasuk dampaknya terhadap operasional sekolah dan keberlangsungan tenaga pendidik non-ASN yang masih bergantung pada dana tersebut.
“Komisi IV kami minta untuk merumuskan rekomendasi yang mencerminkan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan kebutuhan pendidikan,” jelasnya.
Ia juga menanggapi kekhawatiran Gubernur terkait siswa yatim piatu yang masih dikenai IPP. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian khusus agar kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kelompok rentan.
“Komitmen kami jelas, anak yatim dan siswa dari keluarga kurang mampu harus mendapat perlindungan, asalkan tetap dalam kerangka hukum yang berlaku,” tutup Didit.














