Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI dan pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait PSN PIK 2 berada di tangan pemerintah pusat.
“Karena ini bukan wewenang provinsi Bangka Belitung, aspirasi ini akan kami sampaikan. Namun, soal ditindaklanjuti atau tidak, ini merupakan wewenang pemerintah pusat, baik DPR RI maupun eksekutif,” kata Didit.
Didit juga menegaskan komitmen DPRD Babel untuk terus mengawal isu-isu strategis yang berdampak pada masyarakat, termasuk PSN PIK 2.
“Kami akan memastikan aspirasi masyarakat Babel didengar oleh pihak-pihak terkait di tingkat pusat,” ujarnya.
Isu PSN PIK 2 Masih Jadi Perhatian Publik
Pertemuan antara DPD FPI Babel dan DPRD Babel ini menunjukkan bahwa isu PSN PIK 2 masih menjadi perhatian publik. Aspirasi yang disampaikan oleh DPD FPI Babel diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan terkait proyek tersebut.
Dengan adanya audiensi ini, DPRD Babel berkomitmen untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat, memastikan bahwa suara rakyat Babel didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan yang diambil.