“Yang menjadi persoalan adalah adanya aktivitas pertambangan di wilayah tangkap nelayan. Sementara berdasarkan hasil koordinasi, PT Timah tidak memiliki SPK di kawasan tersebut,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga menyampaikan aspirasi agar status kawasan nelayan di Teluk Kelabat Dalam diperkuat melalui regulasi yang lebih tegas. Namun, Didit menegaskan bahwa kewenangan terkait perizinan maupun perpanjangan izin berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Meski demikian, DPRD Babel berkomitmen meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan kawasan Teluk Kelabat Dalam telah ditetapkan sebagai wilayah nelayan dalam Perda Zonasi yang berlaku hingga tahun 2040.
“Perda ini disusun berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dan berlaku sampai tahun 2040. Karena itu, seluruh pihak harus menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Didit juga mengapresiasi respons cepat Direktorat Polairud Polda Babel, Pemerintah Provinsi Babel, serta berbagai pihak yang turut membantu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi nelayan di Teluk Kelabat Dalam.















