PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Dalam upaya merespons keresahan masyarakat Desa Batu Beriga, DPRD Provinsi Bangka Belitung membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Senin (16/12/2024).
Pansus ini menjadi langkah tegas untuk meninjau ulang izin tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
Rapat Paripurna penyampaian hasil Pansus digelar hari ini di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Babel, dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD, Edy Nasapta. Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Sugito, turut hadir untuk mendengarkan laporan dan rekomendasi Pansus.
Ketua Pansus, Pahlivi, menyatakan bahwa pembentukan tim khusus ini dilakukan sejak 16 Oktober 2024 sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami tidak ingin ada aktivitas tambang yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat. PT Timah wajib mencapai kesepakatan sebelum memulai kegiatan, dan pemerintah harus memastikan tidak ada dampak buruk bagi lingkungan,” ujarnya.
Dalam laporan yang dibacakan Plt. Sekretaris DPRD, Dedy Apriandy, Pansus merekomendasikan Pj Gubernur untuk mengambil langkah tegas sesuai peraturan.