Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diajukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Isnaini menekankan bahwa luas lahan pertanian di Kabupaten Bangka terus berkurang akibat alih fungsi lahan untuk pembangunan dan kegiatan usaha lainnya.
“Raperda ini bertujuan untuk mengatur penggunaan lahan pertanian agar tetap berkelanjutan. Selain itu, regulasi ini juga menjadi indikator penting dalam memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Pj Bupati Bangka berharap agar kedua Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan bersama DPRD Bangka sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami mengharapkan dukungan penuh dari DPRD agar regulasi ini segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Dengan adanya pembahasan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka berupaya memastikan bahwa kebijakan daerah dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bangka.