“RPJPD Kabupaten Bangka 2025-2045 akan menjadi kelanjutan dari RPJPD 2005-2025,” ujarnya.
“Evaluasi dan capaian pembangunan dalam RPJPD sebelumnya akan menjadi dasar penyusunan RPJPD yang baru. DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah” imbuhnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris mengungkapkan bahwa penyusunan RPJPD 2025 telah dimulai sejak Agustus 2023, meliputi berbagai tahapan termasuk kajian lingkungan hidup, konsultasi publik, dan musrenbang RPJPD.
“Kami telah mengakomodir berbagai masukan untuk penyempurnaan RPJPD 2025-2045,” jelas Haris.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangka atas kerjasamanya dalam pembahasan dan persetujuan Raperda ini.
Raperda ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Semoga kedepannya visi Kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Kabupaten yang maju, mandiri, dan berkelanjutan secara adil dan beradab,” ujarnya.