Selain itu, Unu juga menyinggung pentingnya Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID).
Menurutnya, penyusunan raperda ini mengacu pada Pasal 27 ayat 2 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar rencana induk dan peta jalan Iptek daerah disusun oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Dalam penyusunan RIPJPID ini, Pemkot Pangkalpinang melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan perangkat daerah serta para pemangku kepentingan,” pungkas Unu.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan awal sebelum raperda dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat bersama antara DPRD dan Pemkot Pangkalpinang. (*)
















