DPRD Provinsi Babel Gelar Rapat Paripurna dengan Dua Agenda
SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, pengambilan keputusan Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 dan penarikan kembali Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dihadiri Forkopimda, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dan wakil-wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/9/2024).
Pada rapat tersebut Pj. Gubernur Kepulauan Babel Sugito mejelaskan Perda Tata Ruang ini sebenarnya lebih komprehensif karena sudah menyatukan antara Perda yang mengatur ruang darat dan ruang laut.
“Jadi di Perda ini secara utuh akan dilihat bagaimana penataan ruang dan pemanfaatannya di Kep. Bangka Belitung ini, sehingga harapan ke depannya Perda ini dapat ditaati oleh semua,” ungkapnya.
Menurut Sugito pada prinsipnya, peraturan ini dibuat untuk menyejahterakan masyarakat. Jangan sampai terjadi misalnya inkonsistensi yang dapat berdampak pada pembangunan berkelanjutan, mengingat hal ini akan berlaku selama 20 tahun layaknya RTRW, RPJPD, dan juga RPJMD.