Tak berhenti di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah DI alias Marko di Dusun SP B Desa Rias. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu dan 13 paket kecil lainnya, timbangan digital, sekop pipet, dan beberapa wadah penyimpanan barang bukti.
“Keduanya diduga sudah cukup lama beroperasi di wilayah Desa Rias. Barang bukti sabu kami temukan di lokasi dan di rumah salah satu pelaku,” ungkap Defriansyah.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga merupakan pengedar aktif yang kerap memasok sabu ke wilayah Toboali dan sekitarnya. Motifnya jelas: mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika.
“Saat ini keduanya sudah kami amankan di Rutan Polres Bangka Selatan. Kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Defri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurut Defriansyah, pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami tidak akan berhenti. Narkoba ini musuh bersama. Kami minta dukungan masyarakat untuk terus membantu dalam pemberantasannya,” tegas Defriansyah. (ris)





















